LABUANBAJOVOICE.COM – Tiga wisatawan asal Italia diduga menjadi korban penipuan penyedia jasa perjalanan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kerugian yang dialami mencapai Rp79,8 juta atau setara €3.875,58 setelah dana pelunasan paket liveaboard diduga tidak diteruskan kepada pengelola kapal.

Korban masing-masing berinisial SS (48), CG (39), dan RG (57). Mereka sebelumnya memesan paket pelayaran 4 hari 3 malam untuk menikmati kawasan perairan Taman Nasional Komodo (TNK).

Dalam perkara tersebut, polisi memburu KA (32) alias Itok Aman, penyedia jasa perjalanan yang berdomisili di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

Polres Manggarai Barat telah menerima laporan resmi korban dan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Kamis (13/8/2026) dini hari.

Wisatawan Sudah Melunasi, Kapal Tak Bisa Berlayar

Kasus ini bermula ketika ketiga wisatawan Italia memesan paket liveaboard melalui terlapor.

Pembayaran dilakukan secara bertahap. Berdasarkan catatan transaksi, korban mentransfer uang muka sebesar Rp25 juta pada 24 Juni 2026.

Pembayaran kemudian dilanjutkan sebesar Rp2,3 juta pada 3 Juli dan Rp7,5 juta pada 6 Juli. Sisa pembayaran sebesar Rp45 juta dilunasi pada 8 Agustus 2026.

Persoalan baru diketahui ketika rombongan tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu (9/8) sekitar pukul 15.00 Wita.

Mereka seharusnya menaiki kapal THALASSA 2 untuk memulai perjalanan. Namun, pihak pengelola kapal menyatakan pembayaran sewa kapal dari agen belum diterima.

“Kami sangat terkejut dan kecewa saat pengelola kapal memberi tahu bahwa sewa kapal belum dibayar sama sekali oleh pihak agen. Padahal kami sudah melunasi seluruh biaya sejak hari Sabtu,” tutur korban SS saat memberikan keterangan awal di markas kepolisian.

Para korban kemudian berupaya menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, menurut keterangan korban, terlapor tidak memberikan kepastian dan tidak menunjukkan iktikad untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan.

Laporan Masuk Dini Hari, Polisi Bergerak

SS kemudian mendatangi SPKT Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/8) pukul 02.48 Wita untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dalam proses pelaporan, kepolisian memberikan pendampingan bahasa dan penerjemah. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen transaksi perbankan sebagai bagian dari barang bukti awal.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan hukum diberikan tanpa membedakan kewarganegaraan korban.

“Pelayanan yang kami berikan adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum tanpa membeda-bedakan. Terlebih Labuan Bajo merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang menjadi etalase Indonesia di mata dunia,” ujar Kapolres Manggarai Barat, Kamis (13/8) malam.

Christian menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan wisatawan terhadap Labuan Bajo.

“Kami mengutuk keras ulah oknum agen travel yang melakukan perbuatan curang terhadap wisatawan asing ini. Saya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal untuk bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, melacak Terlapor, dan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.

Itok Aman Terancam Jerat Pidana

Dalam penanganan awal, terlapor dibayang-bayangi jeratan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang.

Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap Labuan Bajo sebagai destinasi wisata internasional.

“Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan mencoreng nama baik daerah,” imbuh Christian.

Pernah Dilaporkan dalam Kasus Serupa

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Itok Aman sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa.

Terlapor pernah dilaporkan oleh seorang korban bernama Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026 melalui laporan bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan setelah kerugian korban dikembalikan dan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Terlapor sebelumnya pernah terjerumus di kasus yang sama. Namun, saat itu ia tidak diproses hingga persidangan karena berhasil mengembalikan kerugian korban sehingga laporan dicabut. Untuk kasus kali ini, kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tidak ada celah bagi pelaku,” tegas AKP Lufthi.

Polisi kini mendalami keberadaan terlapor dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya AL (32) selaku pengelola kapal THALASSA 2.

“Tim opsnal Satreskrim saat ini sedang mendalami keberadaan Terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan terukur,” ungkap Lufthi.

Polisi Ingatkan Wisatawan Verifikasi Agen Travel

Polres Manggarai Barat mengingatkan wisatawan lokal maupun mancanegara agar tidak terburu-buru melakukan pembayaran kepada penyedia jasa perjalanan sebelum memastikan legalitas dan kredibilitas agen.

Wisatawan diminta melakukan verifikasi melalui saluran resmi pemerintah maupun asosiasi pariwisata yang terdaftar.

“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” imbau Kasat Reskrim.

Selain itu, kepolisian meminta instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap bisnis perjalanan wisata di Labuan Bajo.

“Kami juga meminta instansi terkait kepariwisataan agar memperketat standardisasi dan lisensi operasional agen perjalanan wisata di Labuan Bajo,” tambahnya.

Kasus dugaan penipuan terhadap tiga wisatawan Italia ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut kerugian finansial korban, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan wisatawan terhadap keamanan dan profesionalitas industri pariwisata Labuan Bajo.**