LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar sosialisasi terpadu dan rapat koordinasi bersama desa mitra imigrasi guna memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap bermula dari desa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sky Resort, Pitak – Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sosialisasi ini menghadirkan kepala desa binaan program Desa Mitra Imigrasi serta melibatkan narasumber dari Kementerian HAM Perwakilan NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menegaskan bahwa desa merupakan titik awal mobilitas masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Karena itu, tambah dia, peningkatan literasi dan pengawasan di tingkat desa menjadi langkah strategis untuk mencegah keberangkatan non-prosedural.
Menurut Charles, minimnya informasi di masyarakat desa terkait mekanisme legal pekerja migran kerap dimanfaatkan oleh jaringan perekrut ilegal.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap dapat memastikan semua keberangkatan ke luar negeri prosedural, melindungi hak-hak pekerja migran. Serta, mencegah eksploitasi melalui edukasi dan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di desa,” ujar Charles kepada media, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, jaringan TPPO kerap menggunakan berbagai modus penipuan untuk meloloskan korban, salah satunya dengan memanfaatkan visa wisata atau paspor pelancong untuk tujuan bekerja secara ilegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak imigrasi menerapkan wawancara ketat saat proses permohonan paspor guna memastikan tujuan keberangkatan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Selain itu, calon pekerja migran juga diminta melengkapi persyaratan tambahan seperti rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja serta terdaftar dalam sistem BP2MI apabila hendak bekerja di luar negeri.
Charles menambahkan, pencegahan tidak hanya berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja ilegal, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penipuan digital yang menargetkan calon pekerja migran.
“Pencegahan dilakukan sejak pemberian dokumen paspor dan di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menunda keberangkatan yang mencurigakan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederick Ignasio Dicky Jenarut, memaparkan berbagai modus operandi TPPO dan tindak pidana perdagangan migran (TPPM) yang kerap terjadi di daerah.
Menurut Ignasio, proses perekrutan pekerja migran ilegal sering dilakukan melalui cara-cara manipulatif, seperti bujuk rayu, penipuan, hingga jeratan utang kepada calon pekerja.
“Perekrutan tenaga kerja seringkali melibatkan pengangkutan, penampungan, atau penerimaan dengan cara dibujuk, ditipu, diperdaya, atau dijerat utang, bukan pemaksaan fisik,” jelas Ignasio.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari praktik tersebut adalah eksploitasi tenaga kerja, di mana perekrut ilegal kerap mengabaikan tanggung jawab moral maupun hukum.
Selain itu, Ignasio juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang sering menjadi celah dalam kasus TPPO, seperti penggunaan surat keterangan domisili palsu hingga peminjaman KTP antar anggota keluarga.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat mempersulit identifikasi kewarganegaraan serta status domisili pekerja migran. Bahkan, status pernikahan yang tidak tercatat secara hukum juga menimbulkan persoalan saat terjadi klaim jaminan sosial atau konflik keluarga.
Pendekatan HAM dalam Penanganan TPPO
Dari perspektif hak asasi manusia, TPPO dipandang sebagai kejahatan serius yang merampas hak dasar manusia, mulai dari kebebasan hingga martabat manusia.
Perwakilan Kementerian HAM Kantor Wilayah NTT, Hironimus Sentosa, menekankan pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam penanganan kasus perdagangan orang.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menggeser fokus dari semata-mata penegakan hukum menjadi perlindungan terhadap korban.
“Pendekatan HAM dapat menggeser fokus dari sekedar penegakan hukum menjadi perlindungan korban. Sebab, korban merupakan pemegang hak dan negara sebagai pengemban kewajiban dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia,” kata Nimus Sentosa.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah terjadinya viktimisasi sekunder, yakni ketika korban justru disalahkan atau diperlakukan tidak adil dalam proses penanganan kasus.
Meski demikian, Nimus menilai upaya menuju “Zero TPPO” tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Sinergi lintas sektor, mulai dari masyarakat desa, pemerintah daerah hingga instansi vertikal seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, menjadi kunci pencegahan perdagangan orang.
“Dengan menangani TPPO, sama artinya dengan menegakkan kemanusiaan,” ujarnya.
Program Desa Mitra Imigrasi yang digagas Kantor Imigrasi Labuan Bajo diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan berbasis komunitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko perdagangan orang, terutama bagi calon pekerja migran dari wilayah pedesaan.**





Tinggalkan Balasan