Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM | Pihak korban, Kismanto dan pelaku Paskalis Janis, anggota Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Labuan Bajo, Sat Pol NTT, telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan serta menyelesaikan persoalan itu secara adat Manggarai.
Hal itu disampaikan oleh Blasius Aman mewakili keluarga korban dihadapan kedua bela pihak, korban dan pelaku serta awak media di Labuan Bajo pada Senin, 22 Juli 2024 malam.
“Saya Blasius Aman, mengatasnamakan pihak korban yang terjadi benturan fisik kemarin malam, tanggal 21 (Juli) Minggu malam. Maka saya ingin menyampaikan, bahwa masalah ini sudah sampai disini dan sudah melakukan perdamaian tadi malam,” ujar Blasius.
Dia katakan, korban dengan pelaku sudah sepakat buat perdamaian, dan itu kami sudah buat hitam diatas putih. Sudah membuat pernyataan tertulis hitam diatas putih dengan bermaterai Rp10.000.
“Untuk pelaporan kami sudah tarik kembali di pihak Polres Manggarai Barat,” tambah Blasius.
Tadi malam, kata dia, sudah melakukan damai pada jam 9 malam di kediaman nya antara pihak korban dengan pelaku melakukan damai dengan cara adat Manggarai.