LABUANBAJOVOICE.COM – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai Barat mulai memasuki fase krusial. Dari 64 desa yang mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, terdapat dua desa yang menjadi perhatian khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat karena dinamika jumlah bakal calon kepala desa.
Kedua desa tersebut yakni Desa Waka, Kecamatan Pacar, yang hanya memiliki satu bakal calon kepala desa, serta Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, yang justru mencatat jumlah pendaftar melebihi batas maksimal yang diatur dalam regulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Aloysius Lahi, mengatakan kondisi di dua desa tersebut membutuhkan mekanisme berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Aloysius, di Desa Waka hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tahap pertama hanya terdapat satu orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
“Mereka harus berembuk, apakah lanjut dengan calon tunggal itu, atau harus perpanjangan waktu pendaftaran tahap dua,” jelas Aloysius kepada media, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, keputusan selanjutnya berada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia pemilihan tingkat desa.
Apabila hasil musyawarah memutuskan tetap melanjutkan tahapan dengan calon tunggal, maka pada hari pemungutan suara nanti calon tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong.
Sebaliknya, lanjut Aloysius, jika diputuskan membuka kembali pendaftaran, panitia wajib memberikan tambahan waktu selama 10 hari, mengingat masa perpanjangan pendaftaran tahap pertama selama 25 hari telah berakhir.
Sementara itu, situasi berbeda terjadi di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo. Minat masyarakat untuk maju sebagai kepala desa tergolong tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai enam orang, atau melebihi batas maksimal lima calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pilkades.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang mencakup persyaratan pendidikan, usia, serta pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, seluruh pendaftar dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Dari verifikasi administrasi yang dilakukan oleh panitia, sebanyak 1 orang memiliki skor nilai 11, 1 orang memiliki skor nilai 9, dan 4 orang memiliki skor nilai 7,” terang Kadis Aloysius.
Karena terdapat empat bakal calon yang memperoleh nilai sama pada skor terendah, panitia pemilihan bersama BPD wajib melaksanakan seleksi tambahan berupa ujian tertulis untuk menentukan satu peserta yang gugur.
“Dari 4 orang yang memiliki nilai skornya sama, nanti akan gugur 1 orang melalui ujian tertulis. Sedangkan 3 orang yang memenuhi ketentuan (lolos ujian), bersama 2 orang pemilik skor tertinggi sebelumnya, akan mengikuti proses selanjutnya,” tambah Kadis Aloysius.
Aloysius menambahkan, ujian tertulis bagi empat bakal calon tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pelaksanaan seleksi tambahan ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan, transparan, dan menghasilkan lima calon kepala desa sebagaimana diatur dalam regulasi.
Secara keseluruhan, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai Barat diikuti oleh 64 desa yang tersebar di berbagai kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh proses, baik penanganan desa dengan calon tunggal maupun desa yang kelebihan pendaftar, dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sesuai tahapan, pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026 di masing-masing desa.
Pemerintah daerah menilai keberhasilan seluruh tahapan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas.**





Tinggalkan Balasan