LABUANBAJOVOICE.COM | Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) minimal 250.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Bencana DSP3A, Regina Yustina Kurniati Jalu alias Yulti usai rapat evaluasi Pendamping PKH di Labuan Bajo, Rabu (24/7/02/24) lalu.
“Untuk pendamping nya, mereka mendampingi KPM itu minimal 250 KPM. Basis nya keluarga. Satu pendamping PKH minimal mendampingi 250 KPM atau keluarga,” ujar Yulti.
Menurut Yulti, di wilayah Kabupaten Manggarai Barat ini dengan jumlah desa/kelurahan 169, tidak semua pendamping PKH ditempatkan setiap masing-masing desa. Satu Pendamping PKH itu bisa menangani satu atau dua desa melihat jumlah KPM yang ada
“Yang terjadi di Manggarai Barat, 169 desa dan kelurahan ini tidak semua pendamping berada di wilayah semua desa. Jadi, 79 [Pendamping PKH] yang sudah kondisi terkini yang masih aktif, satu pendamping bisa melayani lebih dari satu bahkan dua desa. Dan KPM yang didampingi itu bisa mendampingi lebih dari 250,” terang Yulti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan