Anggota DPRD Kanisius Kritik Kebijakan Pencairan TPP ASN dengan Syarat Bukti Pembayaran PBB
Anggota DPRD Mabar dari Fraksi Gerindra Kritik Keras Kebijakan TPP ASN yang Disyaratkan dengan Bukti Pembayaran PBB Milik Orang Lain

LABUANBAJOVOICE.COM – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Kanisius Jehabut, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyerahkan dua bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama orang lain sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025.
Dalam pernyataan resminya, Minggu (25/5) malam kepada media, Kanisius menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “kehabisan akal” pemerintah dalam menggali potensi pendapatan daerah. Ia menilai pendekatan itu tidak hanya tidak adil, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum dan administrasi negara.
“Hak ASN bukan alat tukar. Kewajiban memang patut diberi syarat. Tapi hak? Ia melekat tanpa syarat. Sebab hak adalah bentuk pengakuan, bukan permintaan,” tegas Kanisius.
Menurutnya, TPP merupakan bentuk penghargaan negara atas kinerja dan pengabdian ASN, bukan insentif yang bisa dipertukarkan dengan beban administratif tambahan di luar tugas pokok dan fungsi ASN.
Ia menilai mewajibkan ASN mengumpulkan bukti pembayaran PBB atas nama pihak ketiga merupakan kebijakan yang menyesatkan secara logika hukum dan mencederai profesionalisme birokrasi. “Alih-alih membangun sistem perpajakan yang adil dan berbasis edukasi, ASN justru dijadikan alat pemungut pajak bagi kewajiban yang bukan miliknya,” kritiknya.
Kanisius juga menyebut kebijakan tersebut mencerminkan kemalasan struktural dalam berpikir strategis dan perencanaan fiskal. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada pembenahan sistem perpajakan yang transparan, akurat, dan berbasis data, bukan membebani ASN melalui pendekatan yang manipulatif.
“Ironisnya, ASN yang setiap hari melayani masyarakat justru dijadikan objek tekanan struktural. Ini adalah bentuk pelecehan birokrasi yang tidak sejalan dengan semangat reformasi yang menjunjung profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas publik,” ujar politisi Gerindra itu.
Kanisius mendesak agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera meninjau ulang kebijakan tersebut secara serius. Ia memperingatkan bahwa arah kebijakan fiskal yang salah kaprah ini berpotensi merusak integritas birokrasi dan menciptakan ketidakadilan struktural dalam pemerintahan.
“Negara tidak boleh kehilangan arah. ASN bukan tameng fiskal untuk menutup kebocoran penerimaan daerah. Hak tidak boleh ditukar dengan kewajiban orang lain. Jika logika ini dipertahankan, kita bukan sedang memperbaiki birokrasi, tetapi justru sedang membangun birokrasi yang rapuh dan negara yang tidak adil,” pungkasnya.
Kebijakan fiskal dan administrasi publik yang tepat dan berkeadilan akan menjadi penentu arah pembangunan daerah yang sehat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat, legislatif, dan ASN sendiri sangat penting dalam mengawal prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan benar.
Penulis: Hamid