Curi Motor Dimalam Natal 2024 di Labuan Bajo, Pelaku Kerabat Sendiri

Pelaku pencurian setelah ditangkap polisi di Labuan Bajo. Foto: Humas Polres Manggarai Barat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Lebih lanjut, dari tangan para ZIO (25), polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam beserta surat-surat kendaraan dan sebuah handphone merk Samsung.

“Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.*

Bacaan Lainnya

Penulis: Hamid

Pos terkait