Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Lebih lanjut, dari tangan para ZIO (25), polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam beserta surat-surat kendaraan dan sebuah handphone merk Samsung.
“Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.*
Penulis: Hamid