LABUANBAJOVOICE.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan temuan mengejutkan terkait gangguan yang dialami Cloudflare. Menurut kementerian, “down”-nya Cloudflare sangat dipengaruhi oleh masifnya aktivitas infrastruktur judi online (judol) yang beroperasi di balik layanan tersebut.

Berdasarkan analisis terhadap 10.000 data sampling situs judol pada 1–2 November 2025, Komdigi menemukan fakta mencolok lebih dari 76 persen situs judi online menggunakan layanan Cloudflare, mulai dari penyamaran alamat IP hingga percepatan perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran pemerintah.

Temuan ini mendorong Komdigi mendesak Cloudflare untuk segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar koordinasi penanganan konten ilegal dapat berjalan efektif.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar prosedur administratif.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan privasi digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” jelas Alex, Rabu (19/11), dikutip melalui CNN Indonesia.

Menurut Alex, temuan mengenai tingginya jumlah IP judi online yang bersembunyi di balik layanan Cloudflare telah dilaporkan langsung kepada perusahaan.

Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Alex menegaskan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi jika platform global mengabaikan kewajiban pendaftaran.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Cloudflare tercatat sebagai satu dari 25 platform global yang telah menerima surat peringatan dari Komdigi pada Selasa (18/11).

Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional, mengingat jutaan layanan publik dan komersial turut menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Tindakan tegas ini mengacu pada sejumlah regulasi besar yang memberi pemerintah kewenangan memutus akses informasi terlarang:

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96);
  • Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Regulasi ini mewajibkan setiap platform global yang memproses, menyimpan, atau mendistribusikan data masyarakat Indonesia untuk tunduk pada hukum Indonesia.

Meski tegas, Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan kerja sama dengan industri teknologi global.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, namun mematuhi peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutup Alex.**