Berita

Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara

Presiden Prabowo Subianto umumkan THR dan Gaji ke-13

LABUANBAJOVOICE.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara. Penerima kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, kebijakan ini tetap mengikuti skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sementara itu, bagi pensiunan, besaran yang diterima adalah senilai uang pensiun bulanan. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden Prabowo yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerinda.

Adapun jadwal pencairan, THR akan diberikan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ujat Presiden Prabowo.

Selain itu, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah strategis lainnya untuk mendukung perekonomian, yaitu Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama masa liburan Idulfitri; Penurunan tarif tol dan transportasi selama periode mudik; Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD; dan Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” terang Presiden Prabowo.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini,” tutupnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung kelancaran arus mudik dan libur Lebaran tahun ini.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!