Persoalan ini juga menjadi perhatian karena ketidakjelasan identitas usaha berpotensi menyulitkan wisatawan ketika hendak meminta pertanggungjawaban atas layanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Karena itu, pengawasan terhadap agen perjalanan wisata perlu diperkuat agar wisatawan memperoleh kepastian mengenai identitas penyedia jasa, alamat usaha, serta layanan yang ditawarkan.

Upaya penertiban juga penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan perlu mendapatkan perlindungan dari praktik yang merugikan konsumen sekaligus mencederai kepercayaan terhadap industri pariwisata setempat.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan persoalan agen wisata tanpa kantor yang jelas sebagai salah satu tantangan dalam menjaga kualitas tata kelola pariwisata Labuan Bajo.

Penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.