Ia menjelaskan, persoalan tersebut semakin memprihatinkan karena dugaan praktik penipuan terhadap wisatawan disebut terjadi berulang kali. Ketidakjelasan identitas dan alamat usaha membuat upaya penelusuran serta penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran menjadi lebih sulit.

Bagi pemerintah daerah, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian materi yang dialami wisatawan. Lebih dari itu, terdapat aspek perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlangsungan reputasi Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia.

Endi menilai, apabila tidak ditangani secara terkoordinasi, dugaan penipuan tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan wisatawan. Pengalaman buruk yang disebarluaskan melalui media sosial maupun jaringan perjalanan internasional berpotensi memengaruhi keputusan calon wisatawan untuk mengunjungi Labuan Bajo.

“Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat merugikan pelaku usaha pariwisata yang menjalankan bisnis secara legal, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan professional,” jelas Bupati Endi.