LABUANBAJOVOICE.COM – Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Labuan Bajo memperkenalkan fasilitas pembiayaan rumah melalui produk Griya BSI dalam sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Perumda Air Minum Wae Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BSI menjelaskan skema pembiayaan untuk pembelian dan renovasi rumah dengan margin yang disampaikan sebesar 8,75 persen serta angsuran yang ditetapkan berdasarkan akad pembiayaan.
Kepala Cabang BSI Labuan Bajo, Zainar Agung Nugroho, mengatakan skema pembiayaan syariah memiliki mekanisme berbeda dari kredit konvensional, terutama dalam penetapan akad dan kewajiban pembayaran nasabah.
“Kalau di kami, kami tidak mengikuti suku bunga bank. Jadi, kalaupun suku bunga bank naik, Bapak Ibu tidak perlu khawatir, angsuran Bapak Ibu tidak akan naik,” kata Zainar dalam sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, melalui produk Griya BSI, masyarakat dapat mengakses pembiayaan untuk pembelian rumah maupun renovasi hunian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut Zainar, kepastian jumlah angsuran menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami calon nasabah ketika memilih skema pembiayaan jangka panjang. Karena itu, calon pemohon tetap perlu memeriksa rincian akad, margin, tenor, biaya terkait, dan total kewajiban pembayaran sebelum menyetujui pembiayaan.
Sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuan Bajo dengan BSI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Arief Wahyudhi, sebelumnya menjelaskan bahwa program MLT menyediakan sejumlah fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas itu mencakup KPR dengan nilai maksimal yang disampaikan sebesar Rp500 juta, pinjaman renovasi rumah maksimal Rp200 juta, serta pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta.
Dalam sosialisasi tersebut, tingkat bunga atau margin pembiayaan disebut sebesar 8,75 persen. Ketentuan akhir, termasuk besaran angsuran dan jangka waktu, tetap mengikuti skema program, akad, serta hasil analisis kelayakan bank.
Arief menyebut, dari sisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, calon pemohon perlu telah bekerja minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, persyaratan bank juga harus dipenuhi.
Dengan demikian, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat awal, tetapi bukan jaminan bahwa setiap pengajuan pembiayaan akan disetujui.
Zainar menjelaskan, pengajuan pembiayaan rumah pada umumnya memerlukan dokumen legalitas, termasuk sertifikat tanah dan dokumen bangunan sesuai ketentuan produk serta kebijakan perbankan.
Ia mengakui bahwa proses pemenuhan dokumen dapat menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat di Labuan Bajo. Karena itu, BSI akan berkomunikasi dengan kantor pusat untuk membahas kemungkinan skema pelayanan bagi calon nasabah yang masih menghadapi kendala pengurusan sertifikat.
“Kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kantor pusat kami, bagaimana skemanya khusus untuk teman-teman yang ada di Labuan Bajo,” ujarnya.
Zainar menyampaikan bahwa pihaknya juga akan berupaya memberikan pelayanan secara proaktif melalui tim yang dapat membantu calon nasabah memahami produk dan persyaratan pembiayaan.
Namun, kemungkinan skema khusus bagi masyarakat yang dokumen sertifikatnya masih dalam proses belum dapat dipastikan sebelum ada penjelasan dan persetujuan sesuai kebijakan bank.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, menjelaskan bahwa legalitas bangunan juga penting dari sisi keselamatan dan kesesuaian tata ruang.
Menurut dia, masyarakat yang membangun atau mengubah rumah perlu memperhatikan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat juga menjelaskan bahwa permohonan PBG dapat diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kelengkapan dokumen tanah dan bangunan menjadi hal yang perlu dipersiapkan sejak awal, baik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan maupun untuk mendukung proses pengajuan pembiayaan apabila dipersyaratkan oleh bank.
Dalam kesempatan itu, Zainar juga menegaskan bahwa layanan BSI dapat digunakan masyarakat dari berbagai latar belakang agama.
“Bank Syariah itu bank universal. Jadi siapa saja boleh menikmati produk-produk dari kami. Cuma yang membedakan adalah kami menggunakan skema syariah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa produk pembiayaan BSI menggunakan akad yang mengacu pada prinsip syariah dan melalui mekanisme pengawasan syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembiayaan perumahan, BSI juga menawarkan produk tabungan, investasi, deposito, dan layanan lainnya. Namun, untuk kebutuhan pekerja yang mengikuti sosialisasi tersebut, pembahasan difokuskan pada fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi.
Direktur Utama Perumda Air Minum Wae Mbeliling, Ponsianus Mato, menyambut baik informasi tersebut. Ia berharap kerja sama dengan BSI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berlanjut serta memberikan manfaat nyata bagi karyawan.
Melalui sosialisasi ini, pegawai Perumda Wae Mbeliling diharapkan dapat membandingkan pilihan pembiayaan secara cermat, memahami akad yang digunakan, serta menyesuaikan jumlah angsuran dengan kemampuan keuangan keluarga.
Sebelum mengambil pembiayaan, calon nasabah disarankan meminta simulasi tertulis dari bank dan memastikan seluruh biaya, ketentuan pelunasan, dokumen yang dibutuhkan, serta konsekuensi akad telah dipahami secara menyeluruh.**





Tinggalkan Balasan