LABUANBAJOVOICE.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuan Bajo memperluas pemahaman pekerja mengenai manfaat jaminan sosial melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang memberikan akses fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Labuan Bajo dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pegawai dan staf Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wae Mbeliling, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perumda Wae Mbeliling itu turut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKTRPKP) Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Arief Wahyudhi, mengatakan program MLT merupakan salah satu bentuk manfaat tambahan bagi peserta untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
Menurut Arief, selama ini masyarakat lebih mengenal BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara perlindungan terhadap berbagai risiko yang dialami pekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, memasuki usia tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
Padahal, selain perlindungan tersebut, peserta yang memenuhi ketentuan juga berkesempatan memperoleh manfaat tambahan untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan.
“Di sinilah negara melihat bahwa salah satu tujuan kita untuk menyejahterakan pekerja dan keluarganya yang mungkin masih banyak belum terpenuhi adalah papan, kebutuhan primer papan,” kata Arief dalam sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, kebutuhan rumah menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja karena harga properti cenderung meningkat, sementara pertumbuhan penghasilan belum tentu sebanding dengan kenaikan harga hunian.
Melalui program MLT, BPJS Ketenagakerjaan berupaya membuka akses pembiayaan perumahan dengan skema yang diharapkan lebih terjangkau dibandingkan pembiayaan komersial reguler.
Arief memaparkan, program MLT menyediakan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai persyaratan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Dalam sosialisasi tersebut, ia menjelaskan batas pembiayaan KPR mencapai maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi rumah maksimal Rp200 juta, serta pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta.
Tingkat bunga atau margin pembiayaan yang disampaikan dalam kegiatan itu sebesar 8,75 persen, dengan jangka waktu pinjaman yang dapat mencapai maksimal 30 tahun, bergantung pada ketentuan program, akad pembiayaan, usia pemohon, dan hasil analisis bank.
Arief menegaskan, peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu ketentuan yang dijelaskan adalah telah bekerja minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi serta penilaian kelayakan dari bank mitra.
“Artinya, dari para pekerja yang sudah terdaftar melalui perusahaan, pemerintah melihat ada manfaat atau hak yang bisa diperoleh apabila sudah memenuhi syarat dan perusahaannya juga mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Arief, fasilitas ini dapat menjadi pilihan bagi pekerja yang belum mempunyai rumah maupun peserta yang ingin memperbaiki atau merenovasi hunian yang telah dimiliki.
Arief menjelaskan, kehadiran program MLT diharapkan membantu pekerja memperoleh alternatif pembiayaan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada fasilitas pinjaman komersial reguler.
Ia mengatakan, melalui mekanisme investasi dana program JHT dan kerja sama dengan bank mitra, BPJS Ketenagakerjaan mendukung penyediaan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, ia mendorong pekerja agar memahami manfaat kepesertaan secara menyeluruh, bukan hanya ketika menghadapi risiko sosial, tetapi juga ketika membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dalam pemaparannya, Arief juga mengingatkan peserta agar mempertimbangkan program MLT sebelum mengambil keputusan mengenai pembiayaan perumahan.
Menurut dia, pekerja perlu memperhatikan besaran angsuran, jangka waktu pembayaran, legalitas rumah, serta kemampuan keuangan keluarga agar pembiayaan yang diambil tidak menjadi beban di kemudian hari.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan unsur pemerintah daerah untuk menjelaskan persyaratan legalitas bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dapat berkaitan dengan pengajuan pembiayaan renovasi rumah.
Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, menjelaskan pentingnya PBG dalam memastikan bangunan memenuhi ketentuan tata ruang dan standar keandalan bangunan.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan penjelasan mengenai alur pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kehadiran kedua perangkat daerah tersebut diharapkan membantu peserta memahami dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan pembiayaan kepada bank mitra.
Direktur Utama Perumda Air Minum Wae Mbeliling, Ponsianus Mato, menyambut positif sosialisasi tersebut. Ia mengaku mendapatkan informasi baru mengenai manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan karyawan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi kami ini sangat luar biasa karena selama ini kami tidak pernah tahu. Ternyata ada layanan lain dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ponsianus.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pekerja mengenai hak dan manfaat kepesertaan, sekaligus membuka kesempatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengakses fasilitas pembiayaan perumahan.
Melalui sinergi dengan perusahaan, perbankan, dan pemerintah daerah, program MLT diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya di Kabupaten Manggarai Barat.**





Tinggalkan Balasan