Ia menilai pelaksanaan Konferwil tidak dibangun berdasarkan komitmen bersama serta kesepahaman utuh di tubuh organisasi kader PMII. Menurut dia, forum tersebut seharusnya menjadi ruang konsolidasi besar bagi alumni PMII di Nusa Tenggara Timur.

Sri juga menyoroti tidak adanya keterbukaan terkait Surat Keputusan (SK) mandat dari Pengurus Besar PMII. Hingga hari pelaksanaan konferwil, kata dia, banyak alumni di tingkat wilayah tidak mengetahui isi maupun bentuk SK mandat tersebut.

Ia menyebut SK mandat hanya dikuasai oleh penerima mandat tanpa melibatkan struktur kepengurusan lain yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Hingga sampai dengan detik ini, sampai dengan hari H pelaksanaan konferwil 1 Ikatan PMII, para alumni yang ada di tingkat wilayah tidak mengetahui bentuk dari SK mandat yang diberikan oleh pengurus PB PMII,” katanya.

Menurut Sri, proses konsolidasi pembentukan cabang hingga penyelenggaraan Konferwil juga dinilai berjalan tanpa koordinasi yang jelas dengan pengurus yang sah di daerah.