LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Tugas (Satgas) Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Manggarai Barat terus menggencarkan penindakan dan pencegahan distribusi rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil.

Langkah ini ditegaskan melalui penguatan kapasitas aparat daerah agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Bea Cukai Labuan Bajo bersama Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kamis (26/2/2026) memberikan pembekalan teknis kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat di Kantor Satpol PP Manggarai Barat.

Pembekalan ini menjadi bagian dari strategi terpadu Satgas dalam menutup celah peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.

Materi yang disampaikan mencakup identifikasi ciri rokok ilegal, pembedaan pita cukai asli dan palsu, mekanisme pengawasan distribusi barang kena cukai, hingga prosedur penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peserta juga dibekali pemahaman dampak fiskal -mulai dari kerugian penerimaan negara hingga berkurangnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)- serta potensi sanksi administratif dan pidana bagi pelaku.