LABUANBAJOVOICE.COM – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) resmi mulai memberlakukan sistem pengaturan kunjungan wisata berbasis kuota di seluruh Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) di kawasan Taman Nasional Komodo.

Kebijakan baru ini juga mencakup penerapan sistem timed entry khusus di kawasan Padar Selatan sebagai bagian dari upaya pengendalian jumlah wisatawan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

Kepala Balai TN Komodo, Hendrikus Rani Siga, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah mulai dijalankan melalui tahap uji coba sejak awal tahun 2026 dan akan berlangsung hingga Maret 2026.

“Pemberlakuan kebijakan tersebut diawali dengan tahap uji coba pada periode Januari sampai dengan Maret 2026,” ujar Hendrikus kepada media di Labuan Bajo, Rabu (4/2/2026).

Penerapan sistem kuota kunjungan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan aktivitas pariwisata dengan upaya konservasi.

Taman Nasional Komodo selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan akibat meningkatnya jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara.