LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Regulasi tersebut digadang-gadang menjadi fondasi penting dalam mengarahkan kebijakan pembangunan daerah.
Namun hingga awal 2026, seluruh rancangan aturan tersebut belum juga memasuki tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Bonafentura Purnama Raya, menegaskan bahwa tujuh Ranperda tersebut telah resmi masuk dalam Propemperda tahun 2026 sebagai bagian dari strategi hukum daerah dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Manggarai Barat tahun 2026 berjumlah 7 (tujuh) Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” kata Bonafentura kepada media, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, pengusulan tujuh Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Bupati Manggarai Barat Nomor HK.03.5/282/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang usulan Ranperda dalam Propemperda tahun 2026.





Tinggalkan Balasan