LABUANBAJOVOICE.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sosialisasi pemahaman dokumen perjalanan yang sah kepada masyarakat Kampung Adat Ruteng Pu’u, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di Sky Terrace Ruteng, sekaligus disertai penyerahan bantuan sosial.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Adat Benediktus Jemparu, yang mengapresiasi langkah Imigrasi Labuan Bajo dalam membawa edukasi langsung kepada masyarakat adat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo karena sudah meluangkan waktu untuk memberikan informasi yang begitu penting bagi kami masyarakat adat Ruteng Pu’u. Semoga dengan kegiatan ini, kami mendapatkan banyak informasi sebagai langkah pencegahan TPPO,” ujarnya.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Analis Keimigrasian, Yoni Basyir Wirawicaksana, yang menegaskan bahwa masyarakat desa kerap menjadi target TPPO melalui bujukan pekerjaan di luar negeri, terutama saat pemahaman tentang prosedur keimigrasian masih rendah.