LABUANBAJOVOICE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang mengagetkan masyarakat lokal.
Penetapan status ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu dan diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. menyatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang komprehensif, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ ke dalam status tersangka.
“Benar, kami telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (18/12) kemarin, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” kata Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada media, Kamis (20/11) sore.
Ajun Komisaris Polisi itu menjelaskan, pelaku AJ yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat diduga telah menyetubuhi korban berinisial YI (17) – yang ternyata merupakan keponakannya sendiri.





Tinggalkan Balasan