Tunggakan JKN Pemda se-NTT Capai Rp42,2 Miliar: Rp6 Miliar untuk PBI, Rp34 Miliar dari Kelas 3 Mandiri

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Rapat koordinasi penguatan penyelenggaraan Program JKN yang berlangsung di La Cecile Hotel & Café, Labuan Bajo, Rabu (25/06/2025). Foto: HO/Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp42,2 miliar per 31 Mei 2025.

Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, dalam rapat koordinasi penguatan penyelenggaraan Program JKN yang berlangsung di La Cecile Hotel & Café, Labuan Bajo, Rabu (25/06/2025).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Rapat ini mengangkat agenda Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Penganggaran serta Pembayaran Iuran JKN yang bersumber dari APBD tahun 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor pusat dan daerah.

Dalam paparannya, Horas Maurits Panjaitan merinci total tunggakan yang mencapai Rp42,2 miliar terdiri dari:

  • Rp6,04 miliar: kewajiban iuran kontribusi provinsi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI);
  • Rp1,2 miliar: iuran bagi kepala desa dan perangkat desa;
  • Rp817 juta: iuran wajib pemerintah daerah sebesar 4%;
  • Rp34,12 miliar: iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta bantuan iuran bagi peserta mandiri kelas 3.

“Kami harapkan melalui forum ini, pemerintah daerah dapat melakukan rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan, guna menyelesaikan tunggakan serta menyamakan persepsi dalam penyusunan APBD 2025,” ujar Panjaitan.

Pos terkait