Sejak 2021 hingga Mei 2024, Jumlah Pelaku Usaha di Manggarai Barat Mencapai 4.642
Jumlah izin usaha di Labuan Bajo mengalami peningkatan yang signifikan
LABUANBAJOVOICE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat jumlah pelaku usaha yang sudah mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) mencapai 4.642.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas DPMPTSP Manggarai Barat (Mabar), Imaculata Etris Babul kepada media LABUANBAJOVOICE.com saat ditemui pada Rabu, 19 Juni 2024 sore di ruang kerjanya.
“Jumlah pelaku usaha yang sudah mendaftar melalui OSS sejak Agustus 2021 sampai dengan Mei 2024 sebanyak 4.642 dengan klasifikasi UMK sebanyak 4529 atau 97,6 % dan Non UMK sebanyak 113 atau 2,4 %,” jelas Etris.
Lebih lanjut dikatakan Etris, jumlah perizinan yang terbit sebanyak 4136 dengan klasifikasi terbit otomatis 3951 atau 95,5 %, Izin terbit/Sertifikat standar yang terverifikasi 185 atau 4,5 %.
“Sedangkan jumlah yang menunggu verifikasi persyaratan sebanyak 186,” lanjut Kepala Dinas DPMPTSP Manggarai Barat itu.
Jumlah izin usaha ini, menurut dia, pertumbuhannya cukup signifikan sekali. Dulu mungkin banyak. Hanya saja para pelaku usaha tidak mau mengurus karena mungkin persyaratan rumit dan panjang, dan pendaftaran juga menggunakan manual.
Kalau sekarang kan kata dia, bisa melalui rumah untuk pengajuan pendaftaran perizinan usaha, bisa mendaftar melalui handphone dengan menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), pendaftaran izin usah lebih gampang dan mudah. Dan sistem OSS ini menurut dia, sudah berlaku sejak 2021 hingga sekarang.
“Sekarang kan bisa dari rumah. Bisa juga mendaftar menggunakan HP android. Yang pasti harus ada email aktif dan kemudian ada NIK (Nomor Induk Kependudukan)” jelas Etris.
Sistem OSS ini menurut dia, artinya penyelenggaraan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko. Jadi ada kata berbasis resiko.
Misalkan, kata dia, ketika para pengusaha yang mau mengajukan perizinan usaha dan melakukan pendaftaran di sistem OSS. Nanti didalam sistem tersebut akan dipetakan resiko dari jenis usaha yang mau dikerjakan.
“Sistem nya yang akan langsung memetakan disitu. Sehingga nanti, misalnya klasifikasi resiko rendah, menengah rendah, ada tinggi, ada menengah tinggi,” jelas Etris.
Didalam sistem OSS itu menurut dia, akan diketahui apakah pengajuan perizinan usaha yang mau dikerjakan membutuhkan persyaratan dasar atau atau tidak perlu. Jika usaha yang diajukan hanya beresiko rendah maka pengusaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.
Tapi, tambahnya, jika pengajuan perizinan usaha yang mau dia kerjakan itu membutuhkan persyaratan dasar, maka diwajibkan untuk selesaikan itu terlebih dahulu.
NIB ini menurut Etris, seperti nomor induk kependudukan (KTP), hanya memiliki satu nomor induk berusaha sebagai tanda pengenal.
“Ketika saya sudah mendaftar dengan menggunakan NIK untuk mendapatkan NIB, saya tidak mendaftar ulang. Jadi hanya satu saja NIB nya,” ujar nya.
Penulis: Hamid