Dalam pertemuan tersebut, Fatinci juga menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman pengurus, pengawas, manajer, dan pihak terkait mengenai operasionalisasi, tata kelola, pengawasan, pelaporan, serta kemandirian KDKMP.

Selain itu, hubungan kerja antara manajer, pengurus, pengawas, dan anggota koperasi perlu diperjelas agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Fatinci juga meminta setiap manajer segera menyusun rencana kerja berkala untuk periode satu minggu, dua minggu, dan satu bulan. Rencana tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengukur perkembangan pengelolaan koperasi secara sistematis.

Sebanyak 12 manajer yang mengikuti koordinasi berasal dari Desa Kakor, Desa Gorontalo, Desa Pong Majok, Desa Lendong, Desa Golo Bilas, Kelurahan Tangge, Desa Golo Ronggot, Desa Nggorang, Desa Compang Longgo, Kelurahan Wae Kelambu, Desa Wae Bangka, dan Desa Pondo.

Pemerintah daerah berharap penguatan koordinasi dan penyusunan target kerja tersebut dapat membantu memastikan KDKMP berkembang menjadi lembaga ekonomi yang produktif, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat.**