LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mendorong percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui penguatan peran manajer, penyusunan rencana bisnis, serta penerapan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel.
Arahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (NakertranskopUKM) Kabupaten Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, setelah mengikuti rapat koordinasi bersama 12 manajer KDKMP dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Pius Baut, di kantor pemerintah daerah, Senin (26/10/2026).
Fatinci menjelaskan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi para manajer untuk memperkenalkan diri, menyampaikan wilayah penempatan tugas, serta melaporkan perkembangan pekerjaan dan kendala yang dihadapi di lokasi koperasi masing-masing.
“Kehadiran manajer Koperasi di Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian penting dari upaya percepatan operasionalisasi KDKMP,” ujar Fatinci, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, para manajer tidak cukup hanya menunggu penyelesaian bangunan atau instruksi lanjutan. Sejak mulai ditempatkan pada 1 Oktober 2026, mereka diharapkan menjalankan tugas secara terarah sesuai kewenangan dan penugasan masing-masing.
“Langkah pertama adalah mengenali koperasi yang menjadi lokasi tugas, berkoordinasi dengan pengurus dan pemerintah desa atau kelurahan, memeriksa kesiapan sarana dan administrasi, serta memetakan potensi ekonomi dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Fatinci menegaskan, setelah melakukan pemetaan awal, manajer perlu menyusun rencana bisnis yang realistis, menjajaki kemitraan dengan pemasok dan pelaku usaha lokal, serta menyiapkan sistem operasional yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap kendala dicatat secara jelas, disertai usulan solusi dan kebutuhan dukungan dari pemerintah daerah maupun pihak terkait,” tegasnya.
Ia mengingatkan, keberhasilan KDKMP tidak hanya diukur dari keberadaan badan hukum dan bangunan fisik. Koperasi tersebut diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, membuka peluang pasar bagi produk lokal, memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memberikan manfaat nyata bagi anggota.
“Untuk itu Manajer koperasi bekerja dengan target, data, dan hasil yang terukur. Setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap kemajuan harus dilaporkan secara berkala,” tegas Fatinci.
Dalam pertemuan tersebut, Fatinci juga menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman pengurus, pengawas, manajer, dan pihak terkait mengenai operasionalisasi, tata kelola, pengawasan, pelaporan, serta kemandirian KDKMP.
Selain itu, hubungan kerja antara manajer, pengurus, pengawas, dan anggota koperasi perlu diperjelas agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Fatinci juga meminta setiap manajer segera menyusun rencana kerja berkala untuk periode satu minggu, dua minggu, dan satu bulan. Rencana tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengukur perkembangan pengelolaan koperasi secara sistematis.
Sebanyak 12 manajer yang mengikuti koordinasi berasal dari Desa Kakor, Desa Gorontalo, Desa Pong Majok, Desa Lendong, Desa Golo Bilas, Kelurahan Tangge, Desa Golo Ronggot, Desa Nggorang, Desa Compang Longgo, Kelurahan Wae Kelambu, Desa Wae Bangka, dan Desa Pondo.
Pemerintah daerah berharap penguatan koordinasi dan penyusunan target kerja tersebut dapat membantu memastikan KDKMP berkembang menjadi lembaga ekonomi yang produktif, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat.**





Tinggalkan Balasan