Hukrim

Wartawan dan Warga Ditangkap Aparat, Komnas HAM Layangkan Surat ke Kapolda NTT

Surat Komnas HAM untuk Kapolda NTT perihal wartawan dan warga Poco Leok ditangkap anggota Polres Manggarai

LABUANBAJOVOICE.COM | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia layangkan surat kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal permintaan keterangan mengenai penangkapan atau pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polres Manggarai terhadap warga Desa Poco
Leok dan Pemimpin Redaksi Floresa.

Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat, 4 Oktober 2024 dengan Nomor : 831/PM.00/TL.02/X/2024 dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan KOMNAS HAM, Uli Parulian Sihombing.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) melakukan pengamatan media dan mendapat informasi bahwa 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry Kabut (pemimpin redaksi Floresa) ditangkap/diamankan oleh anggota Polres Manggarai pada 02 Oktober 2024,” ujar Uli pada surat itu.

Lebih lanjut dia katakan, empat warga yang ditangkap karena menolak pengukuran lahan yang didampingi oleh anggota Polres Manggarai, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Manggarai, untuk proyek geotermal PT PLN.

“Anggota Polres Manggarai menganggap, empat warga tersebut dianggap memprovokasi warga lain, kemudian dibawa ke mobil pick up milik Polres Manggarai,” tambah dia.

Menurut Uli, Herry yang melihat kejadian tersebut kemudian mendokumentasikan warga yang ditangkap/diamankan, namun mendapat teguran dari anggota Polres Manggarai. Herry saat itu tidak membawa kartu pers, hanya membawa surat tugas untuk peliputan dan sudah ditunjukkan ke anggota Polres Manggarai.

“Namun, anggota Polres Manggarai justru membawa Herry ke mobil pick up polisi, sekitar pukul 13.00 WITA. Selain itu, anggota Polres Manggarai juga mengambil hp milik warga karena mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polres Manggarai,” tambah Uli menerangkan.

Ia mengatakan, Herry dan 4 (empat) warga Poco Leok dibebaskan sekitar pukul 18.00 WITA dan mereka mengalami luka di bagian kepala dan wajah, selain itu beberapa warga juga mengalami trauma.

Baca Juga:  100 Peserta Pelatihan Satpam oleh Polres Mabar Telah Lulus dan Siap Ditugaskan

Berdasarkan hal tersebut dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta Saudara untuk:

  1. Memberikan keterangan mengenai dasar penangkapan/pengamanan terhadap 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry.
  2. Memberikan keterangan mengenai maksud atau bentuk dari tindakan provokasi yang dilakukan oleh 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry.
  3. Memberikan keterangan mengenai dugaan pengancaman oleh anggota Polres Manggarai terhadap Sdr. Herry dan 4 (empat) warga Poco Leok yang mendokumentasikan penolakan
    proyek geotermal PT PLN.
  4. Memberikan keterangan mengenai penyebab luka yang dialami oleh 4 (empat) warga Poco Leok dan Sdr. Herry.
  5. Menyampaikan keterangan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 151496
    di dalam surat Saudara.
Baca Juga:  Prodak Original Lokal Manggarai Barat Gola Kolang dan Kopi Sachet Bambu ada di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

Penting Komnas HAM sampaikan, bahwa:

  1. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
    memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa, yang dijamin dalam Pasal 23 ayat (2) UU HAM.
  2. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai, yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM.
  3. Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dijamin dalam Pasal 25 UU HAM.
  4. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang dijamin dalam Pasal 30 UU HAM.
  5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3)
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:  Lima Tersangka Kasus Korupsi di Manggarai Barat Ditahan Kejari Mabar

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button