Tiga Orang Pencuri di Manggarai Barat Ditangkap Tim Resmob Komodo

Ketiga pelaku setelah diamankan oleh Tim Resmob Komodo. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Sementara, uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4, Ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.*

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penulis: Hamid

Pos terkait