Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Korban mengetahuinya kejadian itu saat terbangun dari tidur, melihat handphone, rokok dan uang miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya. Total kerugian kurang lebih Rp 11 juta,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/149/X/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan ketiga pelaku baru diketahui setelah satu bulan kejadian dan langsung diamankan petugas,” ungkap AKP Lufthi sapaan akrabnya.
Ketiganya telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.