Ancaman hukuman tersebut merupakan ketentuan yang disampaikan penyidik berdasarkan pasal yang disangkakan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses hukum serta pembuktian di pengadilan.
Polisi juga menyebut AJ merupakan residivis yang baru keluar dari rumah tahanan sekitar dua bulan sebelum kembali berhadapan dengan proses hukum.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari keterangan kepolisian dalam menjelaskan penanganan perkara, tetapi tidak menggantikan kewajiban penyidik membuktikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk para korban, dilakukan untuk memperjelas kronologi, mengidentifikasi barang yang dilaporkan hilang, serta menguji kesesuaian keterangan dengan barang bukti.
Kasus pencurian di Mberata tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/165/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 13 Oktober 2026.
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melakukan pengembangan lapangan dan penelusuran tempat kejadian perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan dengan tersangka.





Tinggalkan Balasan