Dalam peristiwa itu, barang milik tiga korban dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut meliputi telepon genggam, speaker, rokok berbagai merek, dan silet, dengan total kerugian sekitar Rp26 juta.
AJ diamankan pada 13 Oktober 2026 di Kaper, Desa Golo Bilas, setelah tertangkap warga. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar indekosnya di Kampung Capi dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain empat unit telepon genggam, satu unit speaker, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, besi congkel, dan sejumlah peralatan tajam.
Penyidik masih mendalami hubungan barang-barang tersebut dengan laporan pencurian yang ditangani kepolisian.
AKP Lufthi menjelaskan, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan