Bawaslu Manggarai Barat Keluarkan Mekanisme Tahapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Manggarai Barat imbau masyarakat untuk sama-sama mengawasi pemilihan kepala daerah (Pilkada)

LABUANBAJOVOICE.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat menghimbau kepada masyarakat, jika dalam proses masa kampanye maupun proses selanjutnya pada pemilihan kepala daerah ada temuan dugaan pelanggaran, agar segera dilaporkan ke pengawas tingkat kelurahan/desa atau tingkat kecamatan ataupun tingkat kabupaten.
“Misalnya dalam pelaksanaannya nanti ternyata ada dugaan pelanggaran, kami ada jajaran di kecamatan Panwascam, ada juga ditingkat kelurahan/desa. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, disarankan kepada masyarakat lapor kan ke pengawas pemilu terdekat,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti di Labuan Bajo, Kamis (26/9) lalu.
Frumen menekankan bahwa, jika ada temuan dugaan pelanggaran diharapkan kepada masyarakat atau pihak pelapor dalam menyampaikan laporan tersebut disertai juga dengan alat bukti-bukti yang cukup, supaya menguatkan apa yang dilaporkan tersebut.
Jika nanti, tambah Frumen, misalkan ada dugaan melakukan pelanggaran, namun alat bukti tidak cukup lengkap, nanti Bawaslu Manggarai Barat jadikan itu sebagai informasi awal untuk selanjutnya pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Laporan itu nanti kami kaji dulu. Apakah laporan ini sudah memenuhi syarat formil atau tidak. Kalau belum memenuhi nanti, kami memberikan ruang kepada si pelapor untuk melengkapinya, dengan jangka waktu dua hari,” terang anggota Bawaslu Manggarai Barat itu.
Senada, Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang mengatakan, sebelum laporan itu diregistrasi untuk dilanjutkan penanganan, terlebih dahulu pihaknya mengkaji dulu untuk menentukan itu masuk dugaan pelanggaran formil atau materil.
“Laporan yang ke kami (Bawaslu) itu, laporan masuk itu kami (Bawaslu) kaji dulu. Kajian untuk menentukan apakah itu harus formil atau material. Kalau terpenuhi, kami akan register. Baru itu kami lanjut ke penanganan itu,” ujar Maria.
Adapun pihak-pihak yang disoroti Bawaslu diantaranya soal netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa serta pasangan calon maupun tim dan juga relawan masing-masing pasangan calon yang melakukan tindakan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah yang berlangsung.
Frumen memprediksi, di masa-masa kampanye pemilihan kepala daerah ini, dugaan pelanggaran itu akan pasti terjadi. Namun sebagai pengawas pemilu pihaknya berupaya melakukan pencegahan dan melakukan pengawasan ketat.
“Sekarang ini masuk tahapan masa kampanye. Berbagai dugaan pelanggaran pasti akan terjadi. Mudah-mudahan tidak terjadi. Tapi kemungkinan itu nanti pasti ada. Tapi dalam kapasitas sebagai pengawas pemilu kami melakukan upaya pencegahan dan melakukan pengawasan,” tegas Koordinator Divisi P3S Bawaslu Manggarai Barat itu.
Menurut dia, upaya pencegahan dugaan pelanggaran itu dilakukan dalam bentuk surat himbauan yang ditujukan kepada partai politik pengusung dan pendukung masing-masing pasangan calon dan juga masing-masing pasangan calon. Selain itu, pihak-pihak yang diwajibkan netral dalam pemilihan ini.
“Selain himbauan kami juga buat kegiatan-kegiatan upaya bentuk pencegahan netralitas kepala desa, netralisasi ASN dan TNI-Polri. Itu sudah kami lakukan semuanya,” ujarnya.
Dikatakan Frumen, jenis-jenis pelanggaran itu telah diatur dalam undang-undang pemilihan umum. Ada dugaan pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, ada pelanggaran administrasi dan juga ada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
“Ada empat jenis dugaan pelanggaran, tetapi yang menjadi pelanggaran pemilihan itu ada tiga saja. Pidana, kode etik dan administrasi. Ada juga satu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, misalkan soal netralitas TNI-Polri dan netralitas kepala desa dan perangkat desa, itu bisa dilaporkan semuanya,” tuturnya.
Mekanisme tahapan laporan dugaan temuan pelanggaran, bagi pihak pelapor bisa melaporkan dugaan tersebut ke pengawas tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nanti Pengawas TPS akan menerima dan meneruskan ke tingkat pengawas kelurahan/desa. Kemudia pengawas kelurahan/desa akan menerima dan meneruskan ke pengawas tingkat kecamatan.
“Panwas tingkat desa nanti meneruskan itu ke Panwascam karena yang punya wewenang untuk penanganan itu Panwascam. Panwas desa itu hanya menerima dan meneruskan laporan itu ke Panwascam tingkat kecamatan. Begitu juga yang diterima oleh Panwas TPS, menerima dan meneruskan ke panwas tingkat kelurahan/desa. Karena paanwas TPS dan Desa tidak punya wewenang untuk melakukan penanganan,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu ini.
“Karena sukses nya pilkada ini bukan menjadi tanggung jawab penyelenggara saja, tapi masyarakat juga berpartisipasi. Misalkan dalam hal melaporkan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye maupun tahapan selanjutnya,” pintanya.
Ketua Bawaslu Manggarai Barat juga imbau kepada masyarakat dan pers serta peserta pemilihan untuk bersama-sama saling mengawasi.
“Kita saling mengawasi, teman-teman juga awasi kami juga. termasuk panwas sampai ke tingkat bawah,” tutupnya.
Berikut adalah pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah yaitu pasangan calon Edistasius Endi-dr. Yulianus Weng atau Edi-Weng dan pasangan calon Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani atau Mario-Richard.
Penulis: Hamid