Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM | Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi Tergugat dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, NTT pada Rabu, 22 Januari 2025 siang.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan gugatan melawan hukum yang diajukan Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu alias Asep terkait sengketa tanah yang berlokasi di daerah tersebut.
Dalam sidang yang digelar siang itu, saksi Tergugat Miseltus Jemao (47) yang merupakan sopir pribadi dari keluarga almarhum Nikolaus Naput. Dia dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah yang berlokasi di Karangan dan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat merupakan milik dari almarhum Niko Naput yang dibeli dari Nasar Supu.