Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM – Seorang pemuda berinisial DCP alias Echan (19) ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran diduga membobol rumah milik tetangganya. Pemuda itu ditangkap di kediamannya pada Selasa 04 Februari 2025 lalu.
Terduga pelaku diduga mencuri barang berharga milik tetangganya di Batu Susun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan terduga pelaku diamankan lantaran diduga mencuri sejumlah barang berharga milik Andrie (39). Pencurian dilakukan pada Senin (3/2) lalu.
“Beberapa waktu lalu, terduga pelaku kami amankan tidak jauh dari tempat kejadian. Saat ditangkap Echan (19) sedang berada di kediaman orang tuanya,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (21/2) sore.
Terkait kronologis, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan pintu.
Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di luar rumah.