Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM | Seorang residivis berinisial VP alias Mei (24), kembali berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya. VP kembali ditangkap polisi akibat kasus pencurian telepon genggam atau handphone.
Pada saat melancarkan aksinya, VP tidak sendiri, namun dia dibantu rekannya, YS alias Empi (25). Rekannya itu juga tercatat sebagai residivis kambuhan dengan kasus serupa.
YS kini dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku merupakan warga Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dari dua pelaku, baru satu pelaku yang berhasil kami amankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka, sedangkan satu diantaranya masih buron,” jelas Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, Kamis (25/7/2024) sore.
Saat ini, menurut AKP Angga, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya. Kami juga sudah kantongi identitasnya, sehingga kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.