Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Setelah laporan kami terima, akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (18/07) sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong,” ungkapnya.
Menurut ajun komisaris polisi itu, kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“VP dan YS sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021. Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan,” ujar AKP Angga Maulana.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku VP, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS.
Sedangkan dua unit motor yang turut diamankan diduga hasil curian dari pelaku YS di lokasi berbeda.
“Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.**