Sempat Diburon, 2 Pelaku Dugaan Penipuan Perusahaan Asal Mataram Ditangkap Anggota Polres Manggarai Barat

Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat tangkap 2 pelaku di Labuan Bajo. Foto: Labuan Bajo Voice/Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta. Keduanya berhasil ditangkap di sekitar perairan Labuan Bajo tanpa perlawanan.

Para terduga pelaku berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41), keduanya berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pada Minggu (22/09/2024) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan perihal pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan.

“Kedua terduga pelaku berhasil kita tangkap dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Februari 2022 lalu di Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Reskrim, Rabu (25/09) siang.

Ia menyampaikan, mereka sempat kabur selama dua tahun dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk menghindari kejaran polisi, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) pernah kabur hingga luar negeri.

Pos terkait