Satlantas Polres Manggarai Barat Razia Plat Kendaraan di Labuan Bajo

Personel Satlantas Polres Manggarai Barat saat gelar operasi. Foto: Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Dimana, biasanya penggunaan pelat nomor kendaraan palsu itu dilakukan untuk menghindari tilang, ataupun untuk digunakan melakukan tindak kejahatan seperti curanmor.

“Penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai. Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Manggarai Barat yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan untuk segera dipasang. Nomor pada TNKB wajib sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Segera dipasang, kami akan tindak tegas kalau masih ditemukan melintas dijalan raya. Penertiban pelat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya,” imbau Ajun komisaris polisi itu.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan,” tambahnya.**

Pos terkait