Satlantas Polres Manggarai Barat Razia Plat Kendaraan di Labuan Bajo

Personel Satlantas Polres Manggarai Barat saat gelar operasi. Foto: Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Ia menjelaskan, pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

“Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan. Penggunaannya juga sudah diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkap AKP Kaha Rudin.

Lebih lanjut, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Pos terkait