Hukrim

Saksi Penggugat Tidak Hadir Lagi di Persidangan, Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Keseriusan Penggugat

Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi penggugat dalam objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj

LABUANBAJOVOICE.COM | Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi penggugat dalam objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (18/12) siang.

Dalam sidang lanjutan ini, saksi penggugat tidak bisa hadir karena berhalangan sehingga penggugat tidak punya kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi kedepannya.

Dengan tidak hadirnya saksi penggugat, sidang di tunda pada tanggal 8 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Usai sidang, Arindra Bratanatha, selaku kuasa hukum Tergugat XII – XIV mengatakan dalam lanjutan perkara nomor 9 yang disidangkan hari ini, majelis hakim lengkap, kuasa dari penggugat dan tergugat I-XIV juga hadir dan agenda persidangan hari ini seharusnya adalah saksi atau ahli dari penggugat namun kenyataannya saksi penggugat tidak hadir.

Sidang atau agenda hari ini memang sangat ditunggu karena ini adalah moment pembuktian dari penggugat sebenarnya apakah benar gugatannya atau tidak, namun faktanya penggugat tidak bisa menghadirkan saksi atau ahli.

“Sudah tiga kali di berikan kesempatan pada penggugat untuk menghadirkan saksi atau ahli dan hanya satu kali kesempatan itu di pakai dan hanya satu orang saksi yang dihadirkan, masyarakat bisa menilai bagaimana gugatan ini apakah ini gugatan yang benar serius memperjuangkan tanahnya atau tidak,” ungkap Arindra.

Arindra menambahkan, kita juga tidak tahu saksinya dari mana tetapi setidaknya penggugat hanya bisa menghadirkan satu saksi padahal sudah di berikan kesempatan kepada penggugat untuk menghadirkan saksi atau ahli sebanyak tiga kali.

Karena penggugat sama sekali tidak bisa menghadirkan saksi maka kesempatan para penggugat untuk menghadirkan saksi atau ahli tidak punya kesempatan lagi. Jadi sidang kembali akan di lanjutkan pada tanggal 8 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Baca Juga:  Kapolres Mabar Cek Sarpras di Markas untuk Memastikan Pelayanan Publik Sesuai SOP

“Dalam sidang tanggal 8 Januari 2025 nanti kami akan membuktikan bahwa gugatan penggugat tidak benar, tidak berdasar dan kami akan buktikan itu semuanya,” ujar Arindra.

Arindra juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan kami juga meminta kepada majelis hakim untuk memanggil BPN karena perkara ini terkait tanah maka orang yang paling penting untuk didengar pendapat atau keterangannya itu adalah BPN, ini yang kita coba meminta kepada majelis hakim dan dikabulkan dan akan memanggil Kantor Pertanahan (Kantah) untuk hadir sebagai saksi.

“Jadi para pihak penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk bertanya kepada Kantor Pertanahan terkait tanah ini tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua jelas. Jadi terbuka semua itu yang kami harapkan di persidangan ini. Terkait dengan saksi, rencana selain dari Kantor Pertanahan kami juga akan menghadirkan beberapa orang saksi untuk mendukung keabsahan dari hal milik tanah yang telah kami beli dan ada ahli yang akan kami hadirkan,” lanjut Arindra.

Lebih jauh Arindra menjelaskan terkait dengan hasil Pemeriksa Setempat jadi kami baru saja mendapatkan secara resmi dari pengadilan hasil PS tadi terlihat jelas bahwa tanahnya yang di klaim oleh penggugat itu klien kami itu membeli tanah SHM ini. Ada lima bidang tanah SHM dan yang di klaim penggugat sama persis dengan SHM yang satu hamparan dengan yang di beli oleh klien kami.

“Yang perlu di catat adalah titik sebenarnya, kalau di lihat dari angka 1,2,3,4,5 waktu itu kita betul-betul memutar ini, kita betul-betul jalan kaki ke sini ke titik 1,2,3,4,5,6 sampai dengan 7 kemudian entah kenapa BPN itu membuat satu titik lagi jadi seolah-olah tanah yang dimiliki oleh penggugat itu bentuknya kotak harusnya berakhir di titik yang pada saat PS terjadi keributan di titik 7 tapi kenapa hasil dari PS bentuknya kotak harusnya berhenti di pantai sini,” tambah Arindra.

Baca Juga:  Polres Mabar Temukan 100 Kendaraan Motor di Labuan Bajo tidak Gunakan Plat Kendaraan

Kami ajukan keberatan ke BPN kenapa membuat peta seperti ini, harusnya kalau misalnya pemeriksaan setempat selesai di titik 7 maka sudah selesailah kenapa harus ditambah garisnya atau titiknya itu yang menjadi konsul utama kami dan kami juga sudah menyampaikan keberatan terkait itu.

Di tempat yang sama, Kuasa hukum Tergugat VIII – XI, Mursyid Surya Candra, mengatakan sebenarnya kami cukup kecewa dengan persidangan hari ini karena memang kami berharap kesempatan yang diberikan kepada penggugat itu bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Seperti yang kita ketahui bahwa di persidangan atau kesempatan pertama penggugat tidak menghadirkan saksi kemudian di kesempatan kedua penggugat hadirkan saksi yang sebenarnya juga kami cukup kecewa karena memang tidak banyak keterangan yang bisa disampaikan oleh saksi, kemudian meminta kesempatan ketiga untuk ditunda selama dua minggu dan tidak digunakan juga dengan tidak hadirkan saksi dalam persidangan.

“Kami sih cukup kecewa dan mempertanyakan apakah memang gugatan ini di ajukan secara serius apa tidak,” ungkap Mursyid.

Mursyid juga mengapresiasi kepada majelis hakim atas permohonan kami yang sudah diterima tadi oleh majelis hakim menyampaikan akan memanggil BPN karena memang masih ada beberapa isi terkait dengan pemeriksaan setempat yang sepertinya memang harus juga dijelaskan.

“Jadi memang ada titik-titik yang sebenarnya tidak di tunjuk oleh penggugat tapi kemudian dimasukkan dalam hasil di peta pemeriksaan tersebut dan itu sepertinya memang harus kita mendapatkan penjelasan,” lanjut Mursyid.

Lebih lanjut Mursyid mengungkapkan sebenarnya kami juga akan mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan setempat itu karena memang ada beberapa kekurangan dan kami juga tidak mau kalau semisalkan nanti upaya-upaya hukum berikutnya itu bisa menjadi dokumen persidangan juga.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Setempat dalan Perkara Perdata Tanah Karangan di Labuan Bajo Dihentikan Pihak Keluarga Rudini

“Kami sih berharap semoga juga nanti hasil pemeriksaan setempat yang berupa peta itu bisa di revisi atau memang harus di tarik karena memang seingat saya waktu pemeriksaan setempat sebenarnya penggugat di berikan kesempatan membuktikan kira-kira seperti apa sih lokasi tanah yang gugat tapi kemudian sebenarnya yang jadi pertanyaan penggugat sepertinya belum memberikan dokumen apa-apa kepada majelis ataupun kepada BPN sehingga jadi pertanyaan kenapa kemudian hasil pemeriksaan setempat seperti itu,” tambah Mursyid.

Mursyid menambahkan mulai tanggal 8 Januari 2025 nanti kami diberi kesempatan untuk mengajukan saksi, ada saksi-saksi yang kami hadirkan dan juga ada ahli. Kita berharap nanti persidangan tidak ada penundaan-penundaan ya kami yakini apa yang menjadi bantahan-bantahan kami dan sebelumnya kami sudah mengajukan dengan dokumen dan sekarang kesempatan kami bantah melalui keterangan dari saksi.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat I-VII, Resha Siregar, mengatakan menyegarkan ingatan kita bahwa perkara yang sedang di periksa nomor 9 ini sudah berkaitan hukum tetap sejak 2017 dengan akal-amalan kembali di periksa lagi tanpa pembuktian yang lengkap dan terang. Mengenai materi dari gugatan terbukti dari ketidak seriusan dari penggugat untuk menghadirkan bukti di mana yang hadir hanya satu orang juga tanpa kekuatan pembuktian apapun.

“Sidang berikutnya adalah untuk melengkapi dari teman-teman yang sudah lengkap ini adalah momen pertanggungjawaban dari BPN untuk menerangkan peta pemeriksaan setempat yang tidak selesai diperiksa pada 6 November 2024 kemarin. Semoga persidangannya bisa berjalan lancar dan bisa membuka tabir perkara ini seterang-terangnya” tutup Resha.*

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button