LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Korban dalam perkara ini adalah seorang pelajar berinisial Bunga (13 tahun, bukan nama sebenarnya), warga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan resmi dari keluarga korban diterima Polres Manggarai Barat pada Senin (13/7/2026), dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Tindakan para pelaku ini sangat keji karena memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan korban,” tegas AKBP Christian dalam keterangannya kepada media, Selasa (14/7/2026) malam.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal yang bergerak cepat sejak laporan polisi diterbitkan.
“Begitu menerima Laporan Polisi dengan nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar, saya langsung menginstruksikan Satreskrim untuk memburu para pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, cepat, dan tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan dalam Operasi Cepat
Berbekal laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan awal, Tim URC Resmob Komodo langsung melakukan pengejaran pada Senin malam.
Sekitar pukul 19.30 Wita, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (18) dan A (31) di rumah R yang berada di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pelaku lainnya.
Selanjutnya, pada pukul 21.30 Wita, Tim Resmob Komodo menangkap NA (17) di sebuah warung di Jalan Trans Flores, kompleks SDN Labuan Bajo 2.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi, memastikan ketiga terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Ketiga terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ungkap AKP Lufthi.
Karena korban dan salah satu terduga pelaku masih berstatus anak, penyidikan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak dan perlindungan anak.
Selain pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyidik juga berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari pembuktian perkara.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Unit PPA. Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban,” jelas AKP Lufthi.
Polres Manggarai Barat menyatakan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.
Kepolisian akan menggandeng instansi terkait untuk memberikan layanan trauma healing guna membantu proses pemulihan mental korban.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang rekan korban berinisial S yang disebut memfasilitasi pertemuan awal antara korban dengan para terduga pelaku.
“Kami menyiapkan langkah penanganan trauma (trauma healing) bekerja sama dengan pihak terkait guna memulihkan kondisi mental dan psikis korban. Kami juga berkomitmen mendalami secara serius peran dari S, rekan korban yang memfasilitasi pertemuan awal tersebut,” tambah AKP Lufthi.
Polres Manggarai Barat turut mengimbau seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, baik di lingkungan sekitar maupun di ruang digital, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual maupun bentuk kejahatan lainnya terhadap anak.**





Tinggalkan Balasan