Polres Mabar Temukan 100 Kendaraan Motor di Labuan Bajo tidak Gunakan Plat Kendaraan

Sejumlah kendaraan motor ditangkap oleh Polres Manggarai Barat. Foto: Humas Polres Mabar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan,” jelasnya.

Sementara itu, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor, maka akan dijerat dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkap Kasat Lantas.

Lebih lanjut, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Biasanya kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

“Penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai. Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut,” ujarnya.

Pos terkait