Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya barang bukti lain berupa cincin, topi, dan sejumlah barang pribadi lainnya. Barang-barang tersebut sebagian besar ditemukan di rumah keluarga pelaku di Papagarang.

Polisi mengamankan dua nelayan berinisial AS (17) dan MI (18). Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Barang curian tersebut belum sempat dijual dan sebagian besar masih berada dalam penguasaan pelaku.

“Modusnya mereka memanfaatkan situasi. Saat korban diving dan kapal ditinggalkan, para pelaku yang sedang melaut melihat peluang untuk mencuri,” jelas AKP Dimas.

Korban merupakan satu keluarga warga negara Australia, tiga orang, yang datang menggunakan yacht pribadi langsung dari negaranya.

Polisi memastikan penyidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta kelanjutan status barang bukti apakah akan dikembalikan kepada korban atau disita negara.

AKP Dimas juga mengimbau masyarakat dan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, untuk lebih memperhatikan barang bawaan saat berwisata di Labuan Bajo.