Polisi di Labuan Bajo Tangkap Delapan Orang Nelayan, Ini Kasusnya!

Anggota Polisi di Labuan Bajo saat mengamankan barang bukti. Foto: Humas Polres Manggarai Barat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM | Sebanyak delapan orang nelayan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan petugas kepolisian setempat pada saat melaut.

Mereka diamankan karena diduga menangkap ikan dengan menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) di Perairan Labuan Bajo.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kedelapan nelayan yang ditangkap berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Penangkapan bermula saat polisi menggelar patroli gabungan pada Kamis (16/1/2025) kemarin.

“Benar, ada delapan orang yang diamankan. Enam orang diantaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sementara dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Jumat (17/1) pagi.

Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.

“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih 2 Nautica Mile (mil laut) dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo,” ungkapnya.

Pos terkait