Pernyataan tersebut merupakan dugaan awal yang masih harus diuji melalui proses penyelidikan. Belum ada kesimpulan akhir mengenai penyebab kecelakaan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan informasi yang tersedia.

Sebagai tindak lanjut, Polres Manggarai Barat telah menerbitkan Laporan Polisi Model A. Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap nakhoda Isran, Kepala Kamar Mesin (KKM) Irwandi, serta tiga anak buah kapal (ABK), yakni Falens Tinus Gordi, Wihelmus, dan Rupertus Raman.

Polisi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap agen pelayaran dan pemilik kapal untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Pemeriksaan itu diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian, termasuk keputusan pengoperasian kapal ketika mendekati pusaran arus, kondisi teknis kapal, serta kemungkinan faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Tenggelamnya KM Feronia mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Selain kerugian tersebut, kecelakaan ini menyebabkan seorang Dive Master warga negara Indonesia berinisial VBJ hilang. Korban diduga terjebak di toilet kapal dengan pintu terkunci dari dalam ketika kapal terbalik ke sisi kiri.