“Berdasarkan pemeriksaan 15 saksi dan uji laboratorium, BBM yang diamankan dipastikan adalah biosolar bersubsidi. Modus yang dipakai yakni melakukan 21 kali transaksi penjualan kepada kapal-kapal pinisi di sekitar Labuan Bajo,” tambah Dirkrimsus.
Kapolda NTT menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak ekonomi akibat permainan ilegal oknum tertentu.
“Kami tegaskan, Polda NTT tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur,” kata Irjen Rudi Darmoko.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
“Lautan kita luas, pengawasan penuh tantangan. Namun dengan sinergi dan dukungan masyarakat, praktik ilegal seperti ini bisa kita hentikan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan