Kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo. Penyelidikan Ditreskrimsus mengarah ke kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti. Pada 2 Agustus 2025, tim melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut biosolar subsidi sebanyak 180.000 liter. Padahal, seharusnya kapal memuat 220.000 liter.

Artinya, sekitar 40.000 liter solar telah dijual secara ilegal pada periode Maret hingga Juni 2025.

“Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar, dengan harga jual Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” jelas Kombes Hans.

Polisi telah menetapkan dua anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka, yakni HK (34) selaku kapten kapal dan SF (25) sebagai kepala kamar mesin (KKM).

Keduanya diduga mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam proses pengisian dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Selain mengamankan ribuan liter biosolar, polisi juga menyita satu unit kapal SPOB, dokumen kapal, dan beberapa rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi.