Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Namun kata dia, dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini ada satu ketentuan ayat di Pasal 66. Ada satu ketentuan sanksi administratif, salah satunya ditambahkan di salah satu butir denda administratif.
“Inilah yang akan kami buat sedang susun denda administratif. Inilah yang kita buat, kita susun dalam Perbub (Peraturan Bupati,” terangnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP menambah, jadi memang saat ini kami lagi menyusun turunan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Yang pasti nanti akan susun itu adalah Peraturan Bupati terkait sanksi dan denda administrasi atas pelanggaran. Pelanggaran dari masyarakat terhadap Perda nomor 3 tahun 2024,” terang Gius.
Penulis: Hamid