Panwaslu Kecamatan Komodo Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Manggarai Barat secara Bersama
Panwaslu Kecamatan Komodo gelar sosialisasi pengawasan partisipatif
LABUANBAJOVOICE.COM | Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif yang berlangsung di aula SMK Negeri 1 Labuan Bajo, Senin 9 September 2024 pagi.
Kegiatan sosialisasi ini mengusung tema “Peran Strategis Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”, yang dihadiri dari kalangan organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa serta tokoh masyarakat lainnya.
“Perlu kami sampaikan, bahwa Bawaslu sebagai mana tugas yang termuat didalam peraturan perundangan-undangan Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 33. Salah satu tugas Bawaslu pada pasal itu disebutkan yaitu mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Komodo, Irfan dalam sambutannya.
Irfan menjelaskan, salah satu tahapan pengawasan yang sudah dilakukan oleh pihak Bawaslu beberapa waktu yang lalu itu, yaitu tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024 lalu yang akan berlaga di pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Yang kebetulan, berdasarkan hasil verifikasi terdapat dua bakal calon yang nantinya akan bertanding. Itu merupakan salah satu tahapan yang juga diawasi Bawaslu,” tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Komodo itu.
Selain itu, kata dia, selanjutnya pengawasan terhadap penetapan kedua bakal calon kepala daerah yang akan ditetapkan tanggal 22 September 2024 mendatang. Setelah ditetapkan kedua bakal pasangan calon menjadi calon artinya secara resmi mereka sah berkompetitif. Setelah tiga hari ditetapkan, tanggal 25 September 2024 masuk tahapan masa kampanye umum.
“Tahapan ini juga salah satu diawasi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” tegas Irfan.
Ia juga berharap, kehadiran masyarakat dalam melakukan pengawasan setiap proses pilkada yang akan berlangsung sangat diperlukan. Karena Bawaslu sendiri menyadari, pihaknya keterbatasan sumber daya manusia yang ada, baik ditingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa.
“Bawaslu menyadari, bahwa umumnya keterbatasan sumber daya yang ada. Baik ditingkat kabupaten yang jumlahnya hanya tiga orang anggota Bawaslu nya, ditingkat kecamatan nya juga ada tiga orang, sementara ditingkat desa hanya satu orang,” kata Irfan.
Dikatakan Panwaslu Kecamatan Komodo itu, melihat jumlah personil yang ada, secara personil sumber daya kita sangat terbatas untuk mengawasi semua tahapan dengan melihat topografi wilayah Kecamatan Komodo yang luas dan berkepulauan. Di Kecamatan Komodo sendiri saja terdapat 19 kelurahan/desa, dan ada 5 desa yang berada di pulau.
“Dengan keterbatasan sumber daya yang ada pada kami, sehingga daripada itu Bawaslu mengajak semua elemen masyarakat termasuk organisasi kepemudaan untuk terlibat aktif dalam membantu mengawasi tahapan yang nantinya akan berjalan, baik yang sudah berjalan maupun yang tidak berjalan,” pinta Irfan kepada semua peserta yang hadir.
Irfan mengatakan, pengawas pemilu dalam melakukan tugasnya ada tiga aspek. Yang pertama cegah, kedua awasi dan yang ketiga tindak, atau disingkat CAT. Cegah itu salah satu langkah upaya untuk mengurangi gesekan atau konflik horizontal, antar kandidat calon dengan calon lainnya maupun pendukung masing-masing calon.
“Bagaimana cara-cara untuk melakukan pencegahan itu, salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi. Kemudian diberikan himbauan atau menyampaikan himbauan sedini mungkin kepada peserta pemilih maupun untuk para calon,” jelasnya.
Kemudian, tambah dia, kedua awas. Awas ini adalah proses mengawasi tahapan itu sendiri, lalu kemudian tindak. Tindak ini langkah terakhir yang dilakukan oleh teman-teman pengawas dalam setiap respon di setiap langkah yang terjadi. Sehingga diujung nanti akan ketemu pintu masuk penindakan dari Bawaslu.
“Penindakan dari Bawaslu itu ada dua. Yang pertama karena ada laporan, lalu kemudian yang kedua adalah temuan. Temuan ini teman-teman adalah temuan yang dihasilkan atau yang didapatkan oleh pengawas pemilu itu sendiri. Temuan itu proses yang dilakukan oleh pengawas itu sendiri, sehingga ditemukan suatu tindakan yang diduga melanggar peraturan-perundangan,” tuturnya.
Pintu masuk yang lain, tambah dia, ada yang namanya laporan. Laporan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh teman-teman sekalian. Misal nya teman-teman sekalian sebagai partisipatif ketika melihat sesuatu yang dianggap keliru atau ada kejanggalan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka pintu masuknya adalah laporan. Laporan itu bisa melalui pengawasan yang ada di desa atau bisa melalui kami yang ada di kecamatan. Itu pintu masuknya.” tutup
Penulis: Hamid