Setiap pejabat yang dilantik, kata dia, telah melewati tahapan seleksi berbasis sistem merit serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Selain itu, Weng mengingatkan ASN agar tidak terburu-buru dalam mengejar promosi jabatan.
Ia menekankan bahwa setiap jenjang jabatan memiliki persyaratan masa kerja yang harus dipenuhi sesuai regulasi.
“Jabatan bukan posisi yang bersifat permanen. Pejabat dapat dipromosikan maupun diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tidak mampu menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan integritas, pengawasan, serta nilai moral dan spiritual menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menegaskan bahwa pejabat yang bekerja profesional, menjaga etika birokrasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan memperoleh kepercayaan publik sekaligus peluang pengembangan karier yang lebih luas.
“Pejabat yang bekerja dengan baik dan benar akan memperoleh kepercayaan publik sekaligus peluang pengembangan karier yang lebih baik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan