LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Namun, hingga kini seluruh rancangan regulasi tersebut belum memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Manggarai Barat.

Kepala Bagian Hukum Setda Manggarai Barat, Bonafentura Purnama Raya, menyampaikan bahwa ketujuh Ranperda tersebut telah resmi masuk dalam Propemperda 2026 sebagai langkah strategis untuk mengatur arah pembangunan daerah.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Manggarai Barat tahun 2026 berjumlah 7 (tujuh) Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” kata Bonafentura kepada media, Selasa (3/2/2026).

Menurut Bonafentura, pengusulan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Manggarai Barat Nomor HK.03.5/282/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang usulan Ranperda dalam Propemperda 2026.

Ia menegaskan, penetapan Propemperda menjadi tahapan awal agar seluruh rancangan regulasi dapat dibahas secara sistematis sesuai mekanisme perundang-undangan.