LABUANBAJOVOICE.COM – Anggota DPRD Manggarai Barat Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Dr. Kanisius Jehabut, menanggapi kritik yang disampaikan tokoh muda Manggarai Barat sekaligus Sekretaris Partai Demokrat Manggarai Barat, Christo Mario Y. Pranda, terkait penyediaan lahan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Perdebatan tersebut muncul setelah Mario Pranda menyampaikan pandangannya di sejumlah media pada Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa karena KDMP merupakan program pemerintah pusat, maka tanggung jawab penyediaan lahan maupun lokasi pembangunan tidak boleh dibebankan kepada pemerintah desa ataupun masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kanisius menilai pembahasan mengenai pelaksanaan KDMP perlu didasarkan pada regulasi yang menjadi landasan program, bukan semata-mata pada kondisi yang terlihat di lapangan.

“Saya menghormati pandangan Saudara Mario Pranda. Namun saya perlu menegaskan bahwa persoalan Koperasi Desa Merah Putih tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat kondisi lapangan tanpa membaca dan memahami kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaannya,” kata Kanisius kepada media, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Kanisius, hukum dan kebijakan negara justru dirancang untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa program KDMP tidak dirancang untuk membebani masyarakat dalam penyediaan lahan.

Ia menjelaskan bahwa pandangan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 beserta berbagai petunjuk pelaksanaannya yang mengarahkan pemanfaatan aset pemerintah yang tersedia, mulai dari aset desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga aset pemerintah pusat.

Kanisius menilai anggapan bahwa masyarakat akan dibebani penyediaan tanah apabila desa tidak memiliki lahan merupakan kesimpulan yang terlalu jauh dan tidak memiliki dasar normatif.

Menurutnya, fokus yang seharusnya menjadi perhatian publik adalah sejauh mana pemerintah di berbagai tingkatan telah melakukan inventarisasi aset yang dapat digunakan untuk mendukung program tersebut.

“Yang seharusnya dipertanyakan adalah: apakah pemerintah kabupaten sudah menginventarisasi aset daerah yang dapat digunakan? Apakah pemerintah provinsi sudah menyiapkan dukungan aset? Apakah pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah melakukan pemetaan aset negara yang tersedia?” ujarnya.

Kanisius menegaskan bahwa apabila suatu desa tidak memiliki lahan, maka negara melalui seluruh tingkatan pemerintahan memiliki kewajiban untuk menghadirkan solusi.

“Kita jangan menggeser tanggung jawab negara menjadi beban masyarakat. Jika suatu desa tidak memiliki lahan, maka negara melalui seluruh tingkatan pemerintahan wajib hadir mencari solusi. Itulah semangat yang dibangun dalam kebijakan KDMP,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak berkembang narasi yang menimbulkan kesan bahwa masyarakat harus menyediakan tanah bagi program tersebut.

Menurutnya, narasi semacam itu berpotensi menimbulkan resistensi publik terhadap program yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa.

Sebagai anggota DPRD, Kanisius menilai tugas wakil rakyat tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tujuan yang telah ditetapkan negara.

“Turun ke lapangan tanpa memahami regulasi berisiko menghasilkan kesimpulan yang keliru. Sebaliknya, membaca regulasi tanpa memahami kondisi lapangan juga tidak cukup. Karena itu keduanya harus berjalan bersama,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memusatkan perhatian pada substansi pelaksanaan program, yakni memastikan pemerintah melaksanakan amanat regulasi terkait identifikasi dan pemanfaatan aset pemerintah demi keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih.

“Karena pada akhirnya tujuan kita sama: memastikan program ini berhasil, tidak membebani masyarakat, dan benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa,” ujar Kanisius.

Mario Pranda: Program Pusat Jangan Membebani Desa

Sebelumnya, Mario Pranda menyampaikan kritik terhadap aspek penyediaan lahan dalam pelaksanaan KDMP.

Menurutnya, seluruh kebutuhan dasar yang mendukung program, termasuk lahan pembangunan, seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung untuk menanggung penyediaan lokasi atau lahan pembangunan. Jika pusat menginginkan program ini berjalan, maka pusat juga harus bertanggung jawab penuh atas lahan atau tempat yang akan dibangun,” ujar Mario Pranda.

Mario menilai prinsip keadilan harus menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia mengingatkan agar program pembangunan nasional tidak mengorbankan aset masyarakat desa yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

Menurutnya, penggunaan aset desa masih dapat dipertimbangkan apabila pembangunan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat yang lahir melalui Musyawarah Desa (Musdes). Namun, kondisi itu berbeda jika program berasal dari kebijakan pemerintah pusat.

“Kecuali ini adalah program murni dari desa, yang merupakan hasil kesepakatan masyarakat melalui musyawarah dengan Pemerintah Desa, barulah lahan bisa dialokasikan untuk pembangunan desa. Namun, jika ini adalah program yang diinisiasi oleh pusat, maka menjadi kewajiban pusat untuk tidak membebani masyarakat di desa,” tegasnya.

Mario berharap pemerintah pusat melakukan perencanaan yang lebih matang terkait kebutuhan lahan sehingga pelaksanaan program tidak memicu persoalan sosial maupun konflik di tingkat desa.

Perdebatan mengenai aspek penyediaan lahan KDMP tersebut mencerminkan adanya perhatian dari berbagai pihak terhadap implementasi program nasional di daerah.

Di satu sisi, terdapat dorongan agar regulasi dijalankan sesuai amanat kebijakan negara. Di sisi lain, muncul tuntutan agar masyarakat desa tidak menjadi pihak yang menanggung beban tambahan dalam pelaksanaan program pembangunan.**